
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025
Tanjab Timur, tujuhsatu.com – Satgas Tindak Ops Pekat II Siginjai 2025 Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
Pelaku berinisial MA, warga RT 05 Dusun 01, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, diamankan tanpa perlawanan dan kini telah ditahan di Mapolres Tanjab Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian penganiayaan tersebut menimpa korban berinisial AS, yang diketahui bekerja sebagai penagih angsuran sepeda motor dari perusahaan leasing FIF Pos Tanjab Timur.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian rahang sebelah kanan, diduga akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasat reskrim Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H melalui Kasi Humas AKP Edi Tasrif, S.E menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjab Timur dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama selama pelaksanaan Operasi Pekat II Siginjai 2025 yang menyasar segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme dan kekerasan.
“Operasi ini akan terus kami intensifkan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya. (Supriono)



