Peristiwa

Polemik PHK Sepihak Oleh ADIRA, Miris Sahala Hanya Diberi Kompensasi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MedanSumut, tujuhsatu.com. Sungguh miris nasib yang dialami Sahala Pangihutan Panjaitan (40) warga Jln. Turi Ujung No.176 Medan yang sudah bekerja sebagai karyawan selama 15 tahun lebih di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan jabatan terakhir sebagai Recovery officer Area Golongan 4B berhenti bekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance.

Menurut penuturan Sahala kepada awak media Kamis (22/6) menyebutkan dirinya bergabung di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan di awali sebagai staf pada tahun 2008 dan dipromosikan menjabat sebagai Recovery officer Area pada tahun 2010 yang berkantor di PT Dinamika Adira Multi Finance kota Tebing Tinggi Jln Ahmad Yani No.200 A.Dan mulai pada tahun 2012 sampai tahun 2023 Sahala bekerja dibawah pimpinan Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager).

Seiring waktu berjalan ,tepatnya pada tanggal 13 Juni 2023 hak Sahala di cabut sebagai Recovery Officer Area Sumbagut
di PT Dinamika Adira Multi Finance oleh Asril Naldi Lazuardi Siregar selaku ALRM (Area Loan Recovery Manager) tanpa dasar dan alasan yang tidak jelas tanpa Surat Peringatan (SP),terang Sahala kepada wartawan.

Baca Juga :  HIPAKAD 63 Sumut Lakukan Investigasi Terkait Masalah Pertanahan di Kecamatan Percut Sei Tuan

Masih menurutnya,atas pemutusan hubungan kerja sepihak atau dicabut haknya sebagai Recovery Officer Area Sumbagut tersebut Sahala dipanggil oleh Masniary Chan selaku Human Resource Development (HRD) untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi uang pisah yang hanya satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).Namun Sahala tidak bersedia menandatangani surat tersebut alasannya jumlah uang kompensasi yang diberikan belum sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja yakni lamanya dirinya berkerja di PT Dinamika Adira Multi Finance selama kurang lebih 15 tahun terhitung mulai tanggal 16 Juni 2008 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023,sambung Sahala.

“Saya akan terus berjuang mendapatkan hak saya yang sesuai dengan peraturan perundang udangan tenaga kerja yang berlaku.Saya sudah berkerja selama 15 tahun lebih dan diputuskan hubungan kerja sepihak dengan kompensasi hanya diberi satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” keluh Sahala.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 5,7 M, Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu Tahun 2019

Ditanya soal upaya dirinya akan melakukan upaya Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak normatifnya, Sahala akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

Demi pemberitaan yang berimbang,sampai berita ini dirilis awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager) walau sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang, ST,SH yang turut melakukan pendampingan terhadap Sahala Pangihutan Panjaitan karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada awak media menjelaskan sesuai surat kuasa pendampingan yang ditanda tangani Sahala Pangihutan Panjaitan bermaterai, akan turut serta memperjuangkan hak Pangihutan sebagai karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan Undang – Undang Cipta Kerja tentang Pesangon Pasal 156 Ayat (1) yang
salah satunya menyebutkan hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK terhadap seorang pekerja atau karyawan.

“Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami kepengurusan DPD SPRI Sumut sudah mencoba melakukan diskusi bersama pihak penasehat hukum PT Dinamika Adira Multi Finance agar memberikan hak pesangon korban yang di PHK secara sepihak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Pesangon menjelaskan: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Namun hasilnya masih nihil, melalui bagian Human Resource Development (HRD) tetap bertahan akan memberikan Sahala satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),”beber Burju Simatupang.

Baca Juga :  Syamsul Anwar dan Iwan Karo-Karo Jadi Pembawa Api Obor pada Pembukaan PON XXI di Deli Serdang

Diakhir penjelasannya,Burju Simatupang mengatakan tidak tertutup kemungkinan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance akan dilanjut ke Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial *(RI-1)*

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!