
Cianjur (Kemenag) — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya dukungan penuh Kepala Madrasah dalam percepatan penataan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, keberhasilan pengelolaan aset negara tidak hanya bergantung pada kompetensi Kepala Urusan Tata Usaha (KAUR TU) dan operator BMN, tetapi juga pada komitmen pimpinan satuan kerja dalam menindaklanjuti hasil inventarisasi dan penghapusan aset.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Angkatan IV di Delaga Biru Hotel, Pacet, Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut menjadi penutup rangkaian pembinaan yang telah dilaksanakan dalam empat angkatan dan diikuti oleh 157 satuan kerja madrasah negeri di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha menyampaikan bahwa seluruh materi, dokumen, dan langkah teknis pengelolaan BMN telah diberikan kepada peserta. Karena itu, tindak lanjut di masing-masing satuan kerja menjadi faktor penentu keberhasilan penataan aset.
“Kaur TU dan operator sudah bekerja menertibkan BMN. Mereka sudah dibekali pemahaman, dokumen, serta langkah-langkah teknis. Yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan dan komitmen dari Kepala Madrasah agar proses penataan aset dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, laporan BMN yang akurat menjadi salah satu faktor pendukung kualitas laporan keuangan Kementerian Agama yang selama ini berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masih banyak satuan kerja yang menghadapi persoalan data BMN, seperti aset rusak berat yang masih tercatat dalam kondisi baik, barang yang sudah tidak ditemukan namun masih tercatat dalam aplikasi, hingga dokumen negara yang belum ditata sesuai ketentuan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menghambat proses pengadaan sarana dan prasarana baru karena data kebutuhan tidak mencerminkan kondisi riil.
“Ketika barang yang sebenarnya sudah rusak atau tidak ada masih tercatat dalam kondisi baik, tentu akan menyulitkan saat satuan kerja mengusulkan kebutuhan baru. Karena itu, penataan BMN harus dimulai dari data yang benar dan sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh peserta segera menyampaikan hasil pembinaan kepada Kepala Madrasah masing-masing, termasuk komitmen bersama yang telah ditandatangani selama kegiatan. Menurutnya, keberhasilan penataan BMN membutuhkan kolaborasi seluruh unsur di satuan kerja agar proses inventarisasi, validasi data, hingga penghapusan aset dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Umum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan momentum bagi seluruh satuan kerja untuk menuntaskan persoalan pengelolaan aset yang selama ini tertunda.
“Kalau tidak dari sekarang, mau kapan lagi. Kalau tidak oleh kita, mau siapa lagi. Data yang telah dihimpun merupakan kondisi riil di lapangan dan harus segera ditindaklanjuti sebagai dasar penataan BMN di masing-masing satuan kerja,” ujarnya.



