DaerahLifestyleNasionalPendidikanPeristiwa

Pengumuman Hasil Verifikasi Calon Ka KWARCAB Bekasi Diundur, Konsistensi Panitia Di Pertanyakan!

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BEKASI,Tujuhsatu.com — Polemik penundaan pengumuman hasil verifikasi bakal calon Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi dalam rangka Musyawarah Cabang (Muscab) XV Tahun 2026 kembali menjadi sorotan.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Tim Verifikasi, pengumuman hasil verifikasi bakal calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 30 Oktober 2026 akan diumumkan pada Senin, 2 November 2026.

 

Pergeseran jadwal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan tahapan Muscab. Pasalnya, proses verifikasi disebut telah selesai dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara tertanggal 26 Oktober 2026.

 

Artinya, pengumuman yang semula dijadwalkan 30 Oktober kini mengalami penundaan hingga 2 November 2026.

 

Perubahan jadwal tersebut semestinya disertai penjelasan resmi kepada seluruh peserta, khususnya para pemegang hak suara dan unsur Kwartir Ranting (Kwarran), agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian dalam proses pencalonan.

 

Bidang Hukum DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Agung Sakti Maulana yang pernah jadi pengurus Kwarcab di masa kepengurusan Darip Mulyana, menilai perubahan jadwal pengumuman hasil verifikasi perlu mendapatkan penjelasan yang transparan dari panitia.

Baca Juga :  Tutup Pelatihan Kemandirian, WBP Lapas Pancur Batu Terima Sertifikat Pelatihan dari LKP Adlia Mahardika

 

Menurutnya, panitia memiliki tanggung jawab organisatoris untuk memastikan setiap tahapan Muscab berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.

 

“Kalau memang berdasarkan keterangan Sekretaris Tim Verifikasi hasilnya baru akan diumumkan pada Senin, 2 November 2026, tentu kami menghormati informasi tersebut. Namun, pertanyaannya, apa alasan pengumuman yang sebelumnya dijadwalkan 30 Oktober harus diundur? Apakah ada kendala administratif atau pertimbangan lain? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Agung.

 

Ia menambahkan, penundaan jadwal bukan persoalan yang harus dibesar-besarkan, tetapi juga tidak boleh dianggap sebagai hal biasa ketika menyangkut tahapan penting dalam proses demokrasi organisasi.

 

“Jangan sampai peserta hanya diminta menaati aturan, sementara jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara sendiri berubah tanpa penjelasan yang memadai. Konsistensi dan keterbukaan harus berlaku bagi semua pihak,” ujarnya.

 

Agung juga menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi telah ditetapkan melalui berita acara, maka setiap tindak lanjut harus mengacu pada dokumen tersebut dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung gelontorkan dana ke Perumda Way Rilau Rp35 miliar

 

“Kalau ada keberatan, koreksi, atau penelaahan lanjutan, silakan diselesaikan melalui prosedur yang sah. Tetapi jangan sampai ada perubahan atau pengabaian terhadap hasil verifikasi tanpa dasar yang jelas. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

 

Sebagaimana informasi dalam dokumen hasil verifikasi tertanggal 26 Oktober 2026, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan Drs. H.R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persoalan pemenuhan dukungan minimal Kwarran.

 

Dengan jumlah 23 Kwarran sebagai dasar penghitungan, persyaratan dukungan minimal 30 persen berarti sekurang-kurangnya tujuh Kwarran.

 

Namun, karena pengumuman resmi belum disampaikan kepada peserta, kepastian mengenai hasil dan tindak lanjut tahapan pencalonan tetap perlu disampaikan secara terbuka oleh panitia.

 

Agung meminta agar tidak ada perubahan keputusan maupun perlakuan berbeda terhadap bakal calon di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Menpora Pastikan Venue Voli Ruangan PON XXI di Deli Serdang Siap Digunakan

 

Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026 di Hotel Grand Cikarang, Cikarang Utara.

 

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, kepastian hasil verifikasi menjadi penting agar seluruh tahapan berikutnya tidak terganggu.

 

Panitia Muscab XV segera memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan jadwal, mengumumkan hasil verifikasi sesuai mekanisme organisasi, serta memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel.

 

“Jangan sampai persoalan pengumuman ini justru menimbulkan ketidakpercayaan peserta terhadap penyelenggaraan Muscab. Organisasi sebesar Gerakan Pramuka harus memberikan contoh bagaimana aturan dijalankan secara konsisten, terbuka, dan adil,” tutup Agung.

 

Kini, perhatian peserta Muscab tertuju pada Senin, 2 November 2026. Apakah pengumuman benar-benar akan dilaksanakan sesuai informasi terbaru dari Sekretaris Tim Verifikasi?

 

Panitia harus memberikan kepastian. Jangan biarkan perubahan jadwal terus menjadi tanda tanya. Muscab bukan hanya tentang memilih ketua, tetapi juga tentang menjaga integritas dan marwah organisasi.

(Red)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!