DaerahNasionalPeristiwa

Pemkab Deli Serdang memastikan memegang teguh instruksi efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Deli Serdang,Tujuhsatu.com- Perihal isu anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan sebesar Rp100 miliar, dan biaya makan-minum Rp29 miliar, bisa dipastikan tidak benar Rabu (03/09/2025)

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi, kepada awak media , di katakan nya Adapun anggaran yang tertuang dalam DPA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab dan operasional, yaitu sekitar Rp29 miliar.

Baca Juga :  KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10,813,825 Pemilih

Anggaran itu juga terbagi dalam tiga item, yakni untuk belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih Rp27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp305 juta. Sedangkan, untuk penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH hanya Rp2 miliar untuk mengunjungi masyarakat di 22 Kecamatan dan melayani masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Bagi Takjil Sekaligus dengan Humanis Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

“Perlu kami menegaskan, bahwa isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati dan makan minum itu tidak benar. Dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA), jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Jadi, kami dalam hal ini benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” tegas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi,

Sementara terpisah Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya SE MM menambahkan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Jadi, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola di luar ketentuan dimaksud, untuk itu kami harap agar Masyarakat jangan mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat,” tandas Hendri. (Tim)

Baca Juga :  Modus Baru Mafia Minyak Siong 'Ucok Regar' Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil Ilegal

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!