Nama-nama tidur siang dan dampaknya

Tujuhsatu.com – Tidur adalah proses istirahat bagi semua makhluk hidup dan bahkan ini sangat penting bagi kesehatan tubuh manusia. Ketika kita tidur, daya tanggap pasti akan berkurang karena beberapa organ ada yang beristirahat.
Manusia menghabiskan sepertiga hidupnya untuk tidur dan beristirahat. Tentu saja hal ini masuk akal mengingat setiap harinya kita butuh waktu tidur beberapa jam untuk kembali memulihkan stamina tubuh.
Dalam islam kita diajarkan tentang bagaimana adab dan tatacara ketika hendak atau setelah melaksanakan tidur. Karena tidur yang baik dan berkualitas akan dapat menghasilkan dampak yang baik bagi fisik dan psikis seseorang. Begitu pula diatur tentang waktu-waktu tidur yang baik, baik di siang atau pun malam hari.
Berikut adalah jenis-jenis tidur siang beserta nama dan dampaknya ;
1. Ghaylulah : adalah tidur sesudah Subuh, hukumnya makruk dan akan menyebabkan kefakiran. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seusai salat fajar (subuh), janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki” (HR Thabrani).
وكذا نوم الصبحة يمنع الرزق, وكثرة النوم تورث الفقر, وفقر العلم أيضا
” Demikian pula, tidur di pagi hari dan banyak tidur, keduanya mengakibatkan kemelaratan harta, dan juga kemelaratan ilmu.” (kitab Ta’limul Muta’allim, Bab 13, halaman 1).
Al Imam Ibnu Qayyim Rahimullah:
“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah sholat subuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghanimah (waktu meraih kebaikan yang banyak).”
2. Failulah : adalah tidur waktu Dhuha, dapat menyebabkan lemas dan tidak bersemangat.
3. Qailulah : adalah tidur sebelum Zhuhur, diantara manfaatnya ialah menambah kecerdasan akal dan membantu agar mudah melaksanakan qiyamul lail. Al Imam Al Ghazali mengatakan :
القيلولة وهي سنة يستعان بها على قيام الليل كما أن التسحر سنة يستعان به على صيام النهار
Artinya: Tidur siang (qailulah) adalah sunnah yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyam al-lail, seperti halnya sahur hukumnya sunnah yang berfungsi untuk membantu seseorang dalam melaksanakan puasa di siang hari.
(Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 1, halaman: 338).
4. Mailulah : adalah tidur sesudah Zhuhur.
5. ‘Ailulah : Adalah tidur sesudah Ashar, akan menyebabkan kehancuran, mendatangkan penyakit, mendangkalkan akal (penyebab kebebalan) dan membuat pikiran menjadi linglung.
Wallahu ‘alam bis showab
A.S.Sopian Hamid