DaerahNasional

MIRIS!!! Pembangunan Rehabilitasi Gedung Yang Di pakai BAWASLU kab Purwakarta Agak di Tutup Tutupi dan Tidak Transfaran.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

PURWAKARTA,Tujuhsatu.com – Proyek pembangunan rehabilitasi Gedung Milik Provinsi Jawa barat yang sekarang digunakan sebagai kantor Bawaslu Kab. Purwakarta menuai tanya lantaran Papan Informasi Proyek dipajang ditempat yang susah terlihat.

Sebagaimana diketahui Gedung itu bekas KPPN Purwakarta dan merupakan instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat yang diatur oleh Permen Keuangan, setelah sekian tahun ditinggalkan sekarang di duduki oleh Bawaslu.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, diketahui adanya pembangunan rehabilitasi ruang Papan Informasi Proyek itu ditempel di dalam ruangan yang sedang di garap.

Begitu pentingnya benda itu karna Papan Informasi Proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana dan perusahaan rekanan pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab juga informasi lainnya.

Baca Juga :  Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0429/Lamtim, Danrem 043/Gatam Sampaikan Pesan Pangdam II/Sriwijaya

Proyek rehabilitasi gedung yang terletak di jalan raya di bilangan Jl. Ibrahim Singadilaga Kel. Nagrikaler, Kec. Purwakarta itu menimbulkan berbagai pertanyaan serta menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Temuan itu berdasarkan pantauan dan pengamatan awak wartawan pada saat melakukan peliputan terkait pembangunan rehab gedung dengan mengunjungi lokasi secara langsung.

Alas hukumnya tertera pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Baca Juga :  Sat Samapta Patroli Perintis Presisi Polres Langkat Ciptakan situasi Aman Kondusif

Benda itu bagian dari Azas Transparasi, implementasi dan representasi – nya, selain itu diterjemahkan bahwasannya masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Entah sengaja disembunyikan atau tidak terhadap hak informasi masyarakat maupun publik timbul Dugaan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, yang mengakibatkan kontraktor pelaksana proyek telah abaikan kewajiban memasang papan merek transparan publik terkait dengan dana anggaran yang di alokasikan.

Baca Juga :  Konferensi Pers: Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1.433,89 Gram Menjadi Langkah Kompak Lawan Peredaran Narkotika

Tomi selaku Pengawas pelaksana dari pihak pemborongnya ketika di mintai keterangan terkait Papan Proyek itu mengatakan asalnya di pajang di depan berhubung bagian itu mulai dipugar.

“Papan informasi nya dipindahkan dulu karna hari ini mulai tahap ngerehab bagian depan, khawatir kotor nanti dipindahkan lagi ke semual,” Ujarnya.

Hingga berita ini di tayangkan ‘Bos’ pihak pelaksana proyek itu belum dapat di konfirmasi terkait kegiatan ini lantaran ketidak beradaanya ditempat, meskipun keterangan bergesernya Plang Proyek cukup objektif.

“”” Sampai Berita Ini Terbit , pihak Bawaslu melalui komisioner nya yang bernama Erwin Berdalih Kitamah hanya tau Jadi “””””

 

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!