DaerahHukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Lagi…Polres Batu Bara “Gempur” Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Batu Bara, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara tampaknya semakin beringas dalam memangsa peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

Hal itu terbukti dengan banyaknya Bandar Narkoba yang ditangkap belakangan ini.
Baru-baru ini Personil berhasil menangkap Irfin Siregar alias Ifin (28) warga Lingk V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6/2024).

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Sik mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba khususnya di Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Gerak Cepat..., Polsek Dendang Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Ringkus 3 Orang Pelaku Curanmor

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, pada Senin (24/6/2024), dalam keterangannya ia pun mengungkapkan penangkapan tersangka Ifin (28) bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika dan hendak mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara

Dari informasi itu, Personil langsung gerak cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan segera memantau pergerakan tersangka Irfin Siregar alias Ifin tersebut.

Baca Juga :  Bapak dan Anak Diduga Kompak Edarkan Sabu, “AMBON” Bernyanyi Polisi Sita 153 Gram di Pantai Labu

Kemudian saat gerak gerik tersangka mulai mencurigakan, dengan sigap Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan benar saja Personil pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Eva-Deddy Siap Lanjutkan Program di Bandar Lampung

Saat diintrogasi, tersangka Ifin pun mengakui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika Shabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.

Akibat perbuatannya itu, tersangka pun akhirnya diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (RI-1)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!