Deliserdang, Tujuhsatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Sumatera Utara, Adi Warman Lubis melayangkan peringatan keras terkait pembangunan delapan unit Rumah Toko (Ruko) di Jln. Marelan Raya, Pasar 8, Kab. Deliserdang yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti diketahui, Pria yang aktif menyoroti Pembangunan bermasalah di Sumatera Utara ini juga Aktivis yang sangat dekat dengan Media menyatakan kekecewaan dengan Pengembang yang hingga kini belum merespons surat konfirmasi terkait legalitas pembangunan tersebut.
” Kami sangat heran, bangunan yang awalnya hanya empat pintu ini kini malah bertambah menjadi delapan pintu tanpa ada plank PBG, Ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah, ” tegasnya.
Sebagai wujud tanggung jawab sosial, Adi Warman Lubis mendesak Dinas terkait segera membongkar bangunan yang diduga tidak memiliki PBG tersebut. Beliau menegaskan, Jika Dinas terkait tidak bertindak, pihaknya siap akan menggelar aksi demo besar-besaran.
” Jika tidak ada tindakan dari Dinas terkait, kami akan turun ke jalan. Ini demi kebaikan bersama dan peningkatan PAD yang seharusnya menjadi prioritas, ” ucapnya Ketua DPD LSM PENJARA Sumut.
Sebagai Ketua Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia dan juga wakil GANN Sumut, Adi Warman Lubis juga menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia hukum di Sumut termasuk Markus. Dirinya juga menyatakan bahwa perjuangan ini dilakukannya tanpa pamrih demi masyarakat dan Negara.
” Kami siap berjuang untuk masyarakat dan negara, meski tanpa gaji dari pemerintah. Ini tugas kami sebagai kontrol sosial dan anak bangsa, ” pungkasnya. (Ahmad)