Kejati Sumut Ciduk 5 Tersangka Korupsi Angkasa Pura dan Langsung Diboyong ke Rutan Tanjung Gusta
Medan, Tujuhsatu.com ; Korupsi Angkasa Pura II, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memboyong dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 7,1 Miliar, pada Kamis.(26/9/24)
Korupsi ini terjadi dalam kegiatan Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport P. T Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 diduga fiktif dan mark-up berjamaah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting S. H., M. H., Tersangka yang di tahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu). Kemudian EB (Engineering & amp; Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & amp; IT). Serta FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).
Menurut Kasi Penkum Kejatisu, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Di mana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp. 34.301.538.000. Pengadaan di kerjakan oleh PT. Angkasa Pura Solus dan di subkontraktor kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
“Namun seiring waktu berjalan, pekerjaan yang di lakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT. AP II. Hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai waktu dalam kontrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” sebut Adre Wanda Ginting. Kamis (26/9) malam.
Perbuatan para tersangka dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
“Terduga Pelaku Korupsi Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Terhadap para tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”, papar Adre.(Red/Tim)