DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 13,3 Kg.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN

SOROTANPUBLIC.COM, — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 13,3 Kg.

Pengungkapan narkoba itu, dirilis Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik, di Mapolrestabes Makassar, Jumat .22/8/2025

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut diawali dari beberapa kasus. Mulai awal Juli, kemudian dikembangkan sampai ada lima laporan polisi. Akhirnya, barang bukti yang diperoleh totalnya mencapai 13,3 Kg.

Baca Juga :  APJATI Sumut Komit Perangi TPPO

“Total tersangka dari bulan Juli, ada delapan. Enam tersangka ditangkap di awal bulan, kemudian dua tersangka ditangkap terkahir itu dengan barang bukti yang cukup besar, “ucap Arya.

Dikatakannya Kombes Pol Arya, modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan Internasional dan ini beroperasi di wilayah Indonesia. Mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, kemudian masuk ke Makassar dan sistem kerjanya secara online , melalui aplikasi X/T.

Baca Juga :  Heboh !!!! Kendaraan Triton Double Kabin Diduga Titipan Sekda Belum Tercatat Aset Daerah di BKAD Purwakarta, Kok Bisa?

Lanjut Arya menyebut, para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah di sebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawah ke lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face, tapi online, “jelas mantan Kapolres Depok ini.

Dijelaskan Arya, untuk tafsiran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 13,3 Kg tersebut, itu nilainya kurang lebih Rp 18 miliar. Sedang dari barang bukti yang digagalkan itu, berhasil menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang.

Baca Juga :  Soroti Kejanggalan Pasal 160 KUHP, Kuasa Hukum Petani Tambaksumur Cium Aroma Kriminalisasi

“Selain itu, menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak Rp 624 miliar, “jelas perwira Polri berpangkat tiga bunga ini.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 114 dan 112, 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.ungkapnya,

#Sorotanpublic.com#

#Arifin sulsel#

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!