
GUNUNGSITOLI,Tujuhsatu.com— Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa isu terkait diamankannya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) oleh tim dari Kejaksaan Agung RI merupakan informasi tidak benar atau hoaks yang sengaja disebarluaskan melalui media sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, menegaskan seluruh aktivitas di lingkungan Kejari Gunungsitoli berjalan normal seperti biasa. Bahkan, pejabat yang dikabarkan diamankan tersebut masih aktif menjalankan tugas kedinasan di kantor.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Seluruh jajaran tetap bekerja secara profesional dan kondusif dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Firman Halawa, Selasa (19/5).
Ia menyebutkan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan profesional, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini tengah menjadi perhatian publik di wilayah Kepulauan Nias.
Menurutnya, penyebaran isu tanpa dasar dan tanpa konfirmasi kepada institusi resmi sangat berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan nama baik lembaga penegak hukum.
Kejari Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Publik diminta lebih bijak menggunakan media sosial dengan mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Belakangan ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diketahui sedang gencar menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di beberapa daerah. Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat yang menilai kinerja Korps Adhyaksa semakin serius dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Nias. (Ahmad)



