
Indonesia Darurat Perdagangan Manusia, Ketua Human Trafficking Watch (HTW)
KOTA TINGGI – Tujuhsatu.com. – Penangkapan 13 warga negara Indonesia (WNI) di Kota Tinggi, Johor, Malaysia, baru-baru ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cermin keras dari kegagalan sistemik, Negara belum sepenuhnya hadir melindungi warganya dari perdagangan manusia.
Agar publik memahami persoalan ini secara utuh, penting melihat fakta kejadian secara terang.
Aparat kepolisian Malaysia berhasil membongkar praktik penyeludupan migran dalam operasi gabungan di wilayah Pantai Sungai Rengit dan Felda Air Tawar, Johor, pada Minggu pekan lalu. Dalam operasi tersebut, 13 WNI dan satu warga lokal berhasil diamankan.
Kepala Kepolisian Distrik Kota Tinggi, Superintendan Yusof Othman, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi intelijen, dengan dukungan pasukan militer.
Operasi berlangsung sejak pukul 23.45 hingga 04.00 waktu setempat-waktu yang lazim digunakan jaringan ilegal untuk menghindari pengawasan. Dari hasil pengintaian, aparat menangkap 10 pria dan satu perempuan WNI yang diduga baru saja masuk melalui jalur tidak resmi.
Sesuai Keterangan Sejumlah WNI yang diamankan aparat Malaysia dalam kasus dugaan penyeludupan migran (wajah disamarkan)
Fakta kunci yang tidak bisa diabaikan: mereka masuk tanpa dokumen sah.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tambahan di Felda Air Tawar, sehingga total menjadi 13 WNI dan satu warga lokal yang diduga terlibat dalam jaringan penyeludupan.
Penangkapan tersangka kini ditahan di IPD Kota Tinggi dan diselidiki berdasarkan undang-undang perdagangan orang dan imigrasi Malaysia.
Kronologi ini menegaskan satu hal:
ini bukan tindakan individu, melainkan bagian dari sistem penyeludupan manusia yang terorganisir.
Negara Jangan Tutup Mata ujarnya
WNI berangkat tanpa dokumen, dijanjikan pekerjaan, melewati jalur ilegal, lalu berakhir ditangkap atau dieksploitasi.
Ini bukan kejadian baru. Ini adalah pola kejahatan berulang.
Indonesia masih menjadi sumber utama korban perdagangan orang di kawasan.
Modusnya sama:
•Janji kerja palsu
•Perekrutan ilegal
•Pengiriman lewat jalur tikus
•Eksploitasi di negara tujuan
Ini adalah kejahatan lintas negara yang terstruktur.
Indonesia Terancam Dipermalukan.
Jika ini terus terjadi, Indonesia akan terus dicap sebagai:
”Negara pengekspor manusia ilegal.”
ini bukan sekadar masalah hukum, ini soal martabat bangsa.
Seruan Tegas
Negara harus:
•Lakukan operasi besar-besaran di perbatasan
•Tutup jalur ilegal
•Tangkap aktor utama (bukan hanya korban)
•Bongkar jaringan mafia sampai ke akar
”Pesan untuk Masyarakat”
Jangan percaya:
•Janji kerja instan
•Jalur ilegal
•Tekong/mafia penyeludupan
”Sayangi diri Anda, lindungi keluarga Anda, dan jangan gadaikan masa depan Anda.”
Perdagangan manusia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jika negara terus diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya korban,
tetapi juga harga diri Indonesia.
Apakah kita masih punya nyali melawan mafia, atau memilih diam saat rakyat kita diperdagangkan? Mari kita lawan Kejahatan Perdagangan manusia Pungkasnya.
Sumber (Patar Sihotang SH. MH.) Ketua Human Trafficking Watch(HTW).
((M.Muhajir))



