DaerahNasionalPeristiwa

Pelindo dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com- 4 September 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Regional 1 Kuala Tanjung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batubara dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Indri Gunawan, General Manager Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung, dan Diky Oktavia, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.

Baca Juga :  Polisi dan Bhayangkari di Bandar Lampung Bagikan Paket Sembako Bagi Korban Banjir

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara BUMN kepelabuhanan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pertimbangan, pendampingan, serta perlindungan hukum atas setiap langkah strategis Pelindo di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Indri Gunawan menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi wujud komitmen Pelindo dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca Juga :  Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih dalam Kebijakan

> “Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pelindo,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BUMN.

Baca Juga :  Pemred TRIBRATA TV Kena Tipu Travel Umroh Abal-abal, Ijin Alsaf Tour Telah Dinonaktifkan dan Dibekukan Kemenag

Kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap kerja sama yang dibangun, khusus nya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Pelindo berharap dapat terus menjaga kepercayaan stakeholder dan memastikan operasional kepelabuhanan berjalan dengan lancar, aman, serta sesuai dengan koridor hukum.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!