DaerahNasionalPeristiwa

Penanganan dan penggelolaan aktivitas sumur minyak masyarakat oleh pemerintah mendapat dukungan dari masyarakat pemilik sumur minyak di Kab. Langkat.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Langkat,Tujuhsatu.com- (15 Agustus 2025) Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah
menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk
Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi tanggal 03 Juni 2025 yang akan mengatur tentang penanganan dan penggelolaan aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung secara illegal.

Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat meliputi inventarisasi sumur masyarakat, penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau
UMKM) dan persetujuann perjanjian kerja sama sumur BUMD, Koperasi maupun
UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal. Nantinya, produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.

Baca Juga :  Isu Amri Alias Nunung Masuk DPO Dibantah Keras, Tim Hukum Siapkan Langkah Hukum

Aktivitas sumur minyak mentah banyak terdapat di Kab. Langkat, dimana pengeboran dan pengelolaannya dilakukan secara manual tanpa perlengkapan keselamatan standar dengan jumlah mencapai ribuan titik sumur yang tersebar di berbagai desa seperti Desa Telaga Said, Buluh Telang, Serapu ABC dan Bukit Tua.

Baca Juga :  Konferwil HIMMAH Sumut "Cacat Prosedur "Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Sdr. Ismail salah satu warga masyarakat Dusun Jatitunggal Desa Buluh Telang Kec. Padangtualang Kab. Langkat yang merupakan salah satu warga pemilik sumur minyak menyampaikan mendukung kebijakan pemerintah/ Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 dalam penanganan dan pengelolaan aktifitas sumur masyarakat, berharap melalui Permen ini kedepannya warga masyarakat pemilik sumur minyak tidak takut lagi dalam mengelola sumur minyak karena sudah ada payung hukum yang mengatur aktifitas sumur minyak masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Sambut Demam Piala Dunia 2026, Besok PKB Bahas Nasib Sepak Bola Lampung

“Saya sangat mendukung program pemerintah ini dan harapan saya apabila peraturan ini terealisasi, pemerintah dapat memberikan harga yang layak untuk minyak masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat” harapannya.

“Perlu kiranya dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat pemilik sumur-sumur minyak melalui pemerintah setempat, agar masyarakat memahani program pemerintah tersebut” himbaunya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!