DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Empat Tersangka Ditangkap, 46,68 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan Polres Tanjung Jabung Timur

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tanjung Jabung Timur, tujuhsatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan menangkap empat tersangka, dengan total barang bukti 46,68 gram sabu dan satu butir pil ekstasi (28/07/2025). Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Timur pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kapolres AKBP M. Kuswicaksono, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Charles Motara Sitorus dan Kasihumas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka dalam dua kasus peredaran narkotika. Penangkapan berawal dari penemuan 19,95 gram dan 0,38 gram sabu (dalam kemasan terpisah) dari Heriyanto alias Ei (29 tahun) dan Sihen alias Hen (42 tahun) di RT 031, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat. Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi tersebut meliputi: kotak rokok Esse, kantong plastik hitam, dua telepon genggam (Realme dan Oppo), dua kartu SIM Axis (083168097099) dan M3 (085609168134) , serta sepeda motor Yamaha Mio (nopol BH 5554 TY).

Baca Juga :  Suami Pergi Menjalankan Tugas, Keluarga Minta Negara Harus Bertanggung Jawab

Pengembangan penyelidikan berdasarkan keterangan Heriyanto dan Sihen mengarah pada Sandi Pratama Bin Samsul Bahri (35 tahun) di Jalan Lintas Muara Sabak Jambi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai. Penggeledahan terhadap Sandi menghasilkan barang bukti: 10,05 gram sabu, 0,52 gram sabu (kemasan terpisah), satu paket plastik klip kecil kosong, satu butir pil ekstasi (merk Super Mario, berat 0,35 gram), kantong plastik hitam, tas kecil warna hitam hijau, korek api, telepon genggam Oppo, kartu SIM Telkomsel (082279963118) , dan mobil Toyota Calya (nopol B 2933 BZT).

Baca Juga :  Dua Pekan, 21 Pelaku Tindak Pidana Ditembak Polrestabes

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan Sandi Pratama, tim Satresnarkoba menggerebek kediaman Muhammad Abas Bin M. Tahir (41 tahun, almarhum) di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi. Di lokasi tersebut ditemukan: 15,48 gram sabu di dalam lobang closed, 0,30 gram sabu (kemasan terpisah), satu paket plastik klip sedang kosong, alat hisap sabu (bong), dua paket plastik klip kecil kosong, kaca pirek, dua sendok sabu (dari pipet), bungkus kosong teh cina, dua korek api, telepon genggam Vivo, dan kartu SIM XL (081934370246).

Baca Juga :  Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda Rp1.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles Motara Sitorus, menambahkan bahwa penyidik akan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Supriono)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!