
PURWAKARTA, Tujuhsatu.com — Pembangunan dan tata kelola anggaran di Desa Mulyamekar, Kabupaten Purwakarta, tengah menjadi perhatian masyarakat setempat. Terdapat dua isu utama yang disuarakan warga, yakni status hukum gedung serbaguna serta keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana desa.
Fasilitas Gedung Serbaguna Desa Mulyamekar hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Pihak Pemerintah Desa belum bisa mengalokasikan anggaran perawatan atau melanjutkan pemanfaatan gedung karena proses administrasi tukar-menukar aset (ruslag) tanah pengganti masih dalam tahap penyelesaian legalitas (clean and clear).
Selain persoalan aset, akuntabilitas pengelolaan anggaran pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta alokasi program Ketahanan Pangan Desa. Warga menyuarakan perlunya akses yang lebih luas terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tersebut guna memastikan kemanfaatan program di lapangan.
Menanggapi kondisi ini, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta dapat turun tangan untuk mendampingi penyelesaian masalah legalitas tanah ruslag. Selain itu, audit menyeluruh dan peningkatan transparansi informasi publik diharapkan dapat diterapkan demi tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel. (Dian)



