DaerahHukum & KriminalTNI - POLRI

Ditreskirmsus Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Jambi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Jambi, tujuhsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Dalam hal ini Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Baca Juga :  Korem 043/Gatam Gelar Acara Penyerahan Jabatan Kasrem 043/Gatam dan Sertijab Kasipers Kasrem 043/Gatam

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah diamankan.

Baca Juga :  Tri Tito Karnavian Lantik Kahiyang Ayu Jadi Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Sumut

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi.” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Baca Juga :  Walikota Bunda Eva Sambut, Kedatangan Presiden Prabowo

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.($)

#jambi #poldajambi #kapoldajambi #irjenpolkrisnosiregar #polripresisi

Sumber Berita : Humas Polda Jambi

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!