DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Diduga Sarang Perjudian Beroperasi Tanpa Gangguan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DELI SERDANG – Tujuhsatu.com. – Pasal 303, praktik perjudian tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Sementara dalam KUHP Baru Pasal 426 dan 427, negara bahkan memperberat sanksi:
Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Gelar Diskusi Kebhinekaan

Pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut masih beroperasi tanpa gangguan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran sistematis.

Baca Juga :  Pemerintah kota Bandar lampung menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke_76 tahun di halaman kantor pemerintah kota Bandar Lampung

Masyarakat Desak Tindakan Nyata

Masyarakat pun mendesak agar Polri dan APH terkait tidak sekadar melakukan razia seremonial, melainkan penindakan tegas dan berkelanjutan, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga :  Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Warga berharap aparat tidak menunggu konflik sosial atau korban lebih banyak sebelum bertindak, mengingat perjudian telah menjadi ancaman nyata terhadapp ketertiban dan masa depan generasi muda.
Reporter : Tim.
Editor : Diko.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!