DaerahNasionalUncategorized

Bantah Berdamai, Wartawan Korban Tindak Pidana Kejahatan PERS Lapor Polisi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

BandarLampung,Tujuhsatu.com-

Terkait tindakan 2 orang oknum Satpam Hotel Emersia melakukan pengusiran terhadap para insan Pers dalam mencari berita melaksanakan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu tepatnya di ballroom hotel emersia Bandar Lampung, Selasa 26 November 2024 saat acara sosialisasi Perda yg dilaksanakan oleh OPD Propinsi Lampung.

Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) :

Setiap orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Final Kickboxing, Andalan Sumut Akui Kehebatan Jatim

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur beberapa hal terkait pers, seperti :
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

1. Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan berita.

2. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

3. Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

4. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

5. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan memiliki serta menaati Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Melalui Sepak Bola Korem 043/Gatam Jalin Sinergitas

6. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

Beberapa media online yang menjadi korban Pelanggaran UU Pers yakni dari Media online :

1. bensorinfo.com
2. d-actual.id
3. viralpetang.com
4. radar24.co.id

Dan didampingi rekan-rekan media online transsewu.com, wartapalapa.com dan berita24.com, akhirnya membuat laporan resmi ke Kepolisian terkait tindakan yang mereka alami.

“Kami belum menerima permintaan maaf secara langsung kepada kami media-media yang menjadi korban pelanggaran UU Pers yakni menghalangi tugas pers mencari berita,”. Ujar Rossi Dari media online d-actual.id Kamis (28 November 2024).

Laporan tentang Tindak Pidana
Kejahatan Terhadap PERS sesuai UU Pers No 40 dilakukan sesuai LP/1737/XI/2024/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 29 November 2024.

Baca Juga :  PT Duta Motor Grup Gelar Bukber, Santuni Anak Yatim Dan Orang Tua Jompo

Terkait beredarnya rekaman video permintaan 2 orang satpam tersebut sangat disayangkan karna bukan ditujukan kepada kami selaku korban dan belum ada permintaan maaf secara langsung kepada kami, ” ujar Bambang.S.P dari media bensorinfo.com

Kami tidak ada konfirmasi dari pihak pelaku sampai kami dapat video permintaan maaf tersebut ujar Nining radar24.co.id.

Heni viralpetang.com menambahkan bahwa permintaan maaf yang ada di video beredar tersebut tidak ada kehadiran dari pihak wartawan sebagai pihak korban.(***)(KWT).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!