Areal Peta Kerja PT PLP Tidak Sesuai Dengan Fakta Dilapangan, Masyarakat Desa Huta Baringin Minta Pimpinan PT PLP Legowo
Padang Lawas Utara – Tujuhsatu.com – Mediasi ketiga terkait sengketa tanah yang sudah berlangsung + 25 tahun antara masyarakat desa Huta Baringin dengan HTI PT Putra Lika Perkasa akhirnya terlaksana pada Hari Senin Tanggal 16 Oktober 2021.
Mediasi yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 29 September 2023 yang difasilitasi pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara diundur sepihak oleh PT PLP dengan alasan karena ketidaksiapan mereka untuk menghadiri mediasi tersebut.
Berlangsungnya mediasi dimoderatori oleh Bapak Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Bapak Asisten 1 H. Syaripuddin Harahap dan Bapak Jungkarnaen Siregar Komandan Rayon Militer Padang Bolak. Pertama adalah mendengarkan pemaparan masing-masing perwakilan dari masyarakat, Dinas Kehutanan, Balai PSKL dan PT PLP.
Berhubung masyarakat sudah menampilkan titik koordinat yang diklaim dan sudah di overlay dalam peta batas administrasi daerah, serta titik koordinat HTI PT PLP tahun 2010, APL dan lahan Desa Huta Baringin. Berikutnya moderator meminta perwakilan HTI PLP yang hadir menampilkan peta areal kerja mereka. Dan ternyata pihak PT PLP tidak membawa dokumen. Moderator merasa kecewa karena tidak membawa dokumen yang dibutuhkan saat mediasi.
Anehnya, lamanya durasi waktu pengunduran mediasi tersebut ternyata kesiapan PT PLP juga tidak sejalan saat berlangsungnya mediasi bersama peserta perwakilan mediasi yang berhadir di Aula Sekretariat Daerah Kantor Bupati Padang Lawas Utara.
Hal ini disampaikan oleh Hatobangon Desa Huta Baringin, Mangaraja Harahap bahwa PT PLP tidak membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pada saat berlangsungnya mediasi.
“Padahal persoalan sengketa tanah antara masyarakat Desa Huta Baringin dengan HTI PT PLP kan sudah berjalan + 25 tahun. Seharusnya pimpinan PT PLP membawa seluruh dokumen mereka. Tidak hanya sekedar membawa dua lembar peta areal kerja saja. Satu berisi peta areal kerja yang berada di tiga lokasi Huta Godang, Padang Rii dan Aek Napanas. Dan satu lagi peta areal kerja yang khusus berlokasi di Aek Napanas”, Ujar Mangaraja Harahap.
“Khusus peta areal kerja HTI PT PLP yang berlokasi di Aek Napanas tersedia titik koordinatnya. Titik koordinat areal kerja mereka pun di overlay kedalam peta batas administrasi daerah Kabupaten paluta dengan Kabupaten Labusel, APL dan lahan desa Huta Baringin yang dibantu tim dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Hasilnya cukup mengejutkan semua peserta bahwa titik koordinat areal kerja mereka ketidak sesuaian dengan fakta yang ditanami di lapangan”, tambahnya.
Kepala Desa Huta Baringin Halongonan Harahap menyampaikan bahwa sudah sepantasnya lah pihak pimpinan HTI PLP legowo menyerahkan lahan masyarakat dan lahan desa Huta Baringin untuk kembali mereka kerjakan dan kelola.
“Karena semua sudah terang dan jelas ditampilkan letak Batas Administrasi Daerah kedua Kabupaten, letak areal kerja HPHTI PT PLP, letak APL dan Lahan Desa Huta Baringin harapannya pimpinan HTI PT PLP pun legowo menyerahkan lahan kami tersebut”, tutur Halongonan Harahap Kepala Desa.
Oleh karena peserta dari PT PLP yang berhadir adalah perwakilan bukan pimpinan (pemilik) ditambah lagi dengan dokumen yang kurang. Perwakilan HTI PT PLP pun meminta untuk menunda mediasi lanjutan untuk pengambilan keputusan di undur lagi.
“Karena dokumen PT PLP masih kurang dan belum dapat dioverlay secara pasti di peta berdasarkan titik kordinat secara tata batas izin konsesi HPHTI PT PLP. Maka akan dilaksanakan mediasi lanjutan untuk mengetahui scra pasti lahan masyarakat Desa Huta Baringin. Jadwal atau undangan akan segera menyusul dalam waktu tidak terlalu lama”, tutup H Syarifuddin Harahap Asisten 1 moderator acara.