DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Ahli Waris Alm Achmad Maruhum Hasibuan Laporkan Oknum Pengacara, yang diduga Mafia Tanah atas dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com — Dugaan praktik curang di dunia hukum kembali mencuat. Seorang wanita bernama Zuraidah Br Nasution dan Umi Kalsum (46), ahli waris dari almarhum Achmad Maruhum Hasibuan, resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial RH, dkk dan yang diduga Mafia Tanah atas dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu. ke SPKT Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Fery I wan S Tambunan, SH, MH,dkk terkait dugaan pemalsuan surat gugatan perdata dengan nomor perkara 600/Pdt.G/2024/PN Lbp. Gugatan tersebut, menurut Zuraidah dan Umi, tidak pernah dibuat ataupun disetujui oleh pihak keluarga ahli waris.

Baca Juga :  Waka Polda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim Pimpin Langsung Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) di Masjid Al-Iklas Polda Jambi

“Nama almarhum dan keluarga kami digunakan tanpa izin. Kami sama sekali tidak pernah menunjuk ataupun menandatangani gugatan perdata itu,” ujar Zuraidah dan Umi dengan nada tegas saat ditemui di Polda Sumut.

Baca Juga :  Cipayung Plus Kota Medan Ungkap Sejumlah Alasan Pencopotan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Kuasa hukum Umi, Fery Iwan S Tambunan, SH, MH, dkk menambahkan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran etik advokat, tetapi juga berpotensi pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak ahli waris.

“Kami meminta Polda Sumut untuk memproses laporan ini secara transparan. Jangan sampai profesi hukum dijadikan tameng untuk menipu masyarakat kecil,” tegas Fery.

Menurut Fery, dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini juga tengah ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membantu proses administrasi gugatan di luar sepengetahuan keluarga Hasibuan.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Laporan ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum agar menindak tegas oknum-oknum pengacara nakal yang mencoreng nama baik profesi advokat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!