DaerahNasionalPendidikanPeristiwaPolitik

AD/ART PRAMUKA DIDUGA DIABAIKAN DEMI PETAHANA? ANGGOTA KOMISI IV DPRD BEKASI: MUSCAB INI BERLANDASKAN APA?

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BEKASI,Tujuhsatu.com — Kredibilitas Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) XV Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bekasi kian dipertanyakan publik. Pengumuman hasil verifikasi bakal calon Ketua Kwarcab yang semula dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober, kemudian diundur menjadi tanggal 2 November, kini kembali dijadwalkan ulang pada tanggal 7 November 2026.

 

Dua kali perubahan jadwal tanpa penjelasan resmi yang memadai menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih lagi, proses verifikasi tersebut dikabarkan telah dituangkan secara resmi dalam berita acara tertanggal 26 Oktober 2026.

 

Situasi ini memunculkan desakan agar Panitia Muscab XV dievaluasi secara menyeluruh. Bahkan, apabila panitia tidak mampu menjalankan tahapan secara transparan, konsisten, serta sesuai dengan aturan organisasi, pembubaran dan pembentukan ulang panitia dinilai perlu untuk dipertimbangkan.

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba: Sita Ratusan Kilogram Sabu, Ganja, dan Ekstasi

 

Sorotan tajam juga diarahkan pada terbitnya surat rekomendasi dari Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) tertanggal 9 Oktober 2026 yang memberikan dukungan kepada petahana H. R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si. untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Kwarcab periode 2026–2031.

 

Padahal, berdasarkan dokumen hasil verifikasi tertanggal 26 Oktober 2026, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara Drs. H. R. Yana Suyatna dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait dengan pemenuhan syarat dukungan minimal Kwarran.

 

Permasalahan ini turut mendapat perhatian dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, SE. Ia mempertanyakan konsistensi pihak penyelenggara dalam menegakkan aturan organisasi, khususnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.

Baca Juga :  KB.FKPPI RAYON X.20-12 KECAMATAN BABAKANCIKAO KABUPATEN PURWAKARTA GELAR BUKBER DAN BERBAGI TAKJIL RAMADHAN 1446 H

 

“Kalau semua aturan sudah ditabrak, AD/ART juga terus ditabrak, lalu Muscab ini sebenarnya berlandaskan apa?”

 

Berdasarkan pandangan yang berkembang, pihak penyelenggara tidak boleh menerapkan aturan secara pandang bulu atau mengubah mekanisme tanpa landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi dari Mabicab pun tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan pencalonan yang telah ditetapkan oleh organisasi.

 

Mengingat pelaksanaan Muscab dijadwalkan pada tanggal 14 November 2026, sementara pengumuman hasil verifikasi baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 November, panitia kini hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan tahapan-tahapan berikutnya.

Baca Juga :  Pimpinan Pusat Muhammadiyah tengah menyiapkan pembangunan pabrik cairan infus melalui entitas bisnis barunya

 

Kini, persoalannya bukan sekadar kapan hasil verifikasi diumumkan, melainkan apakah Panitia Muscab XV masih layak dipercaya untuk melanjutkan seluruh rangkaian tahapan pemilihan?

 

Apabila tidak mampu menjamin transparansi, independensi, serta kepatuhan terhadap AD/ART, sudah saatnya dilakukan evaluasi secara total. Pembubaran panitia dan pembentukan ulang melalui mekanisme organisasi yang sah patut menjadi opsi utama demi menyelamatkan legitimasi Muscab XV.

 

Jangan sampai Muscab ini sekadar menjadi panggung bagi kepentingan segelintir pihak. AD/ART harus tetap menjadi panglima tertinggi, bukan tunduk pada kepentingan petahana ataupun kehendak penyelenggara. Menjaga marwah serta kehormatan Gerakan Pramuka jauh lebih penting daripada mempertahankan panitia yang kredibilitasnya sedang dipertanyakan. (Red)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!