DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba: Sita Ratusan Kilogram Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang berlangsung di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Selasa (29/10/24), Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., memaparkan hasil operasi besar selama 46 hari, mulai 13 September hingga 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Langkat Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Kapolda Sumut menyampaikan bahwa dalam operasi ini, Polda Sumut berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, termasuk 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain. “Barang bukti yang disita ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah kita. Operasi ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan mundur dalam melawan jaringan narkoba,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby

Sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan total 838 tersangka ditangkap. Dari jumlah tersebut, 152 orang merupakan pengguna, sedangkan 686 lainnya adalah pengedar yang terlibat langsung dalam jaringan distribusi narkoba di Sumatera Utara. Operasi ini juga mencakup berbagai strategi dan modus penyelundupan yang digunakan oleh sindikat, mulai dari penggunaan kapal nelayan hingga penyelundupan lewat Bandara Kuala Namu.

Baca Juga :  Diduga Menjadi Tempat Peredaran Narkoba Terbesar di Sumut, Masyarakat Deli Serdang Minta Kapolda Tutup Diskotik Marcopolo

Keberhasilan ini, menurut Kapolda, merupakan langkah penting dalam menyelamatkan lebih dari 1,7 juta orang dari ancaman narkoba. Jumlah sabu yang disita diperkirakan dapat mengancam 1,5 juta jiwa, ganja 116 ribu pengguna, ekstasi 62 ribu orang, dan kokain lebih dari 6 ribu orang.

Para tersangka akan dijerat dengan sanksi tegas sesuai ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!