Daerah

Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

Klik Untuk Mendengarkan Berita

*MEDAN,tujuhsatu.com* Kerja cepat dan tepat yang dilakukan Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan mendapat apresiasi dari Jurnalis Medan.

Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut
Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, S.E, C.PW, C.IJ, C.PR menuturkan Sebagai Mitra kerja, Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami. Ini luar biasa.

Baca Juga :  32 Titik Fasilitas Air Bersih Program TNI-AD Manunggal Air Tahun 2023 Di Provinsi Lampung Resmi Di Gunakan

“Kerja cepat yang dilakukan Jatanras menjadikan Kota Medan aman dan nyaman,”tandasnya, Sabtu (17/2/2024).

Gibson menambahkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polisi. Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat. Artinya, sebagai Mitra Polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Bentuk Desk Pilkada Pantau dan Monitor Pelaksanaan Pilkada di Sumut

Jatanras Polda Sumut luar biasa. Di sela-sela kesibukan pengamanan Pemilu, Polisi masih bisa menangkap pelaku kejahatan. Kami media sangat berterimakasih,”tandas Pimpred Media online radarsumut.id .

Pria yang hobi sepakbola ini juga mengajak seluruh insan media agar solid menjaga Kamtibmas dengan cara tidak membuat berita Hoax. Bila ada info langsung dilaporkan kepada Polisi terdekat. Keterbukaan informasi publik akan menjadikan kita besar dan menambah rasa kepercayaan masyarakat kepada media.

Baca Juga :  Tak hanya Layanan Usulan Integrasi, Rutan Kelas 1 Medan pastikan seluruh layanan Gratis

“Media adalah pilar bangsa ini. Sekali lagi kami ucapkan Terimakasih kepada Jatanras Polda Sumut,”ucapnya.

 

  Seperti diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB.

Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. *(Rizky Zulianda)*

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!