DaerahNasionalPeristiwa

Sosperda Nomor. 6 Kota Medan Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Robi Barus Juga Bagikan Masker kepada Warga

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com- Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan Robi Barus SE MAP pada Sabtu (17/10/2026) melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak “. Kegiatan kali ini dilaksanakan di jalan Rezeki Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah dan dihadiri oleh OPD Kota Medan.

Baca Juga :  Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

Dalam Sosperda kali ini, banyak masyarakat yang menghadiri dan ingin melihat dari dekat serta bertatap muka dengan anggota dewan yang dikenal ramah dengan masyarakat Kota Medan itu. Tampak hadir dalam Sosperda itu OPD Kota Medan antara lain : Anas A. Siregar dari DP3PMP2KB, M. Andika SH Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah, Lurah Sei Kambing D Lambok, Rama Matondang Kepling XII.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa

Saat Sosperda itu, anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan Robi Barus SE MAP mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak sangat diperlukan, apalagi saat ini ada UU yang mengatur tentang hal itu.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT ke-80 TNI, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Upacara di Lapangan Korpri

Pada saat acara Sosperda itu juga Robi Barus SE MAP membagikan sejumlah masker secara simbolis kepada Rasya Al – Fatih Muzaffar dan kemudian membagikannya kepada seluruh warga masyarakat yang hadir mengikuti acara itu.

Acara Sosperda itu pun berakhir dengan lancar dan tertib serta dilakukan photo bersama.
(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!