DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Diduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 10,07 Gram

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RAR (26) berhasil diamankan dalam operasi undercover yang digelar di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga :  Ngaji Sugih Bersama Biro Peternakan DPW PKB Provinsi Lampung

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover) hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Tinjau SPBU, Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman dan Tepat Sasaran

Atas perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Tak Mesti Jadi Pejabat Untuk Menolong Orang

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pelaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!