DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

KUASA HUKUM PELAPOR MENAGIH JANJI, OLEH POLSEK TAMALATE, TANPA PAMDANG BULU

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MAKASSAR,Tujuhsatu.com- 05 April 2026
Korban kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, Ikra, menyatakan kekecewaannya mendalam atas lambatnya proses hukum yang berjalan di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Padahal, laporan telah dibuat sejak dua bulan lalu dan didukung oleh bukti rekaman video serta keterangan saksi yang jelas.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tercatat resmi pada tanggal 10 Februari 2026. Hingga berita ini diturunkan, korban menilai bahwa penyidik belum juga melakukan tindakan tegas terhadap pihak terlapor.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Salim Agung, SH, CLA yang akrab disapa Andis, Ikra menegaskan bahwa keterlambatan ini sangat merugikan. Menurut Andis, bukti yang dimiliki sudah sangat cukup untuk dijadikan dasar hukum penyidikan.

Baca Juga :  Korem 043/Gatam Gelar Upacara Bulanan dan Kerangkatan Prajurit dan PNS Yang Melaksanakan Cuti

“Kekecewaan klien kami sangat besar. Sudah dua bulan lamanya laporan ini masuk, namun tidak ada tindakan penegakan hukum yang nyata terhadap terlapor. Padahal, kami sudah menyerahkan bukti rekaman video kejadian serta keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa di TKP,” ungkap Andis kepada awak media, Senin (2/4).

Lebih jauh, Andis menilai penanganan perkara ini tidak hanya terkesan mengabaikan hak hukum kliennya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Hal ini bukan ungkapan yang berlebihan. Kita bisa lihat secara seksama, peristiwa ini memiliki saksi mata dan bukti video yang sangat jelas. Seharusnya hal ini menjadi penguatan keterangan pelapor agar unsur pasal dapat segera dipenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  BEM UMN AW Medan Langsungkan Aksi Unjuk Rasa Perihal Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo

Merespons situasi ini, pihak korban yang merasa terancam keamanannya meminta kepada pimpinan Polsek Tamalate agar segera bertindak tegas.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolsek Tamalate agar berkenan menindaklanjuti laporan ini. Mohon agar pelaku pengancam segera diamankan dan proses pembuatan berita perkaranya segera diselesaikan agar kami merasa aman dan terlindungi,” ujar pihak korban.

Menanggapi kritik tersebut, Iptu Abd Latif, Kanit di Polsek Tamalate, saat dikonfirmasi mengaku bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Ia membenarkan adanya perbedaan sistem penanganan saat ini dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga :  Polres Langkat Lamban ??? Bambang Hermanto kembali Datangi Polres Langkat Minta Pelaku Penggerusakan Rumahnya Ditangkap

“Proses tetap berjalan sesuai aturan. Sekarang prosesnya memang beda, semua laporan masuk secara online langsung dari pusat,” ujar Iptu Abd Latif singkat.

Sementara itu, saat tim media mendatangi kantor polsek, kedatangan mereka disambut dengan ramah oleh Aiptu Haeruddin (Kasi Humas). Pihak kepolisian menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum yang berjalan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di negara ini.

Hingga saat ini, korban dan kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut yang nyata agar kasus ini segera mendapatkan keadilan.

TIM INVESTIGASI

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!