DaerahNasionalPeristiwa

DPP LSM ALAS Kabupaten Sidoarjo Desak APH segera Proses Pejabat BPPD yang Namanya Dicatut Dalam Sidang Putusan Hakim Tipikor

Klik Untuk Mendengarkan Berita

SIDOARJO – Tujuhsatu.com. – DPP Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS) Sidoarjo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para petinggi di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang ikut serta dalam aksi korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lembaga tersebut.

“Tunggu apa lagi, seharusnya segera dipanggil dan diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tandas Ketua Umum DPP ALAS Sidoarjo, Hendhi Wahyudianto yang ditemui di kantor sekretariatnya, Senin (18/11/2024) sore tadi.

Dikatakannya, berdasarkan Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bernomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya disebutkan tindakan Siska Wati menyunat dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo tidak dilakukan sendiri melainkan masih ada pejabat -pejabat yang namanya di sebutkan di Fakta -fakta persidangan.

Baca Juga :  Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Mengutip petikan putusan Tipikor Surabaya yang diucapkan dalam sidang secara elektronik dan terbuka untuk umum pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyebut tindak kejahatan itu tidak dapat dinilai berdiri sendiri dan terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya.

Mereka diantaranya Siska Wati dan Ari Suryono yang juga melibatkan Sekretaris BPPD Sidoarjo- Sulistyono, Kepala Bidang 1-Abdul Muntholib, Kepala Bidang II-Setya Handaka dan Kepala Bidang III-Ninik Sulastri.

Atas dasar putusan Tipikor tersebut, Hendhi menegaskan  pihaknya akan terus angkat suara terkait hal ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan untuk mengelar unjuk rasa  mendesak APH di kota Delta Sidoarjo untuk bersikap pro aktif dalam kasus korupsi yang juga menyeret Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali itu.

Baca Juga :  Asri Ludin Tambunan, Dokter Spesialis Pertama Penerima Satyalancana Aditya Karya Mahatva Yodha

“Sudah jelas disitu keterlibatan nama-nama yang di catut dalam kasus korupsi tersebut. Itu bukan saya yang membuat pernyataan melainkan majelis hakim. Terus APH nunggu apa lagi, kenapa mereka tidak segera diproses secara hukum?,” ujar pria yang lebih akrab dengan sebutan Cacak Hendhi itu.

Bahkan ia menyatakan DPP ALAS Sidoarjo tidak hanya berencana turun ke jalan, namun siap membawa masalah ini ke level yang lebih tinggi demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang bebas dari korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat daerahnya.

Baca Juga :  Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut menyoroti LHP LK Pemprov Sumatera Utara TA.2023

“Kalau Kepolisian dan Kejaksaan Sidoarjo tak mampu mengeksekusinya, kami akan bawa masalah ini ke Jatim bahkan kalau perlu ke tingkat nasional,” pungkas Hendhi didampingi pengurus DPP ALAS Sidoarjo lainnya. (Redaksi)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!