DaerahNasionalUncategorized

Komnas PA Kota Bandar Lampung Dampingi Korban Pencabulan dalam Mengejar Keadilan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com,

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung menerima klien hasil rujukan kasus dari lembaga mitra terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga di lakukan oleh oknum PNS dinas perhubungan kabupaten Pringsewu berinisial AZ diterima korban perempuan berusia sekitar 18 tahun Berinisial MZ.(Selasa,30 September 2025).

Baca Juga :  Pangdam XXI/Radin Inten Sampaikan Arahan Kepada Prajurit, PNS, dan Persit Korem 043/Gatam Serta Kodim 0410/KBL Untuk Ikuti Perkembangan Media Sosial

Diduga Korban perempuan berusia sekitar 18 tahun Berinisial MZ,orang tua korban, Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Tim Advokad, dan Paralegal.

Kasus pencabulan ini memerlukan pendampingan hukum dan pengawalan kasus pada persidangan untuk memastikan korban memperoleh keadilan yang pantas dengan hukuman bagi pelaku secara maksimal dan restitusi.

Baca Juga :  IMO Indonesia Sumut Gelar Kunjungan Sosial Kemanusiaan ke Rumah Wartawan Senior di HPN 2025

Komnas PA Kota Bandar Lampung telah memberikan konsultasi dan penguatan kepada korban serta proses pendampingan hukum lebih lanjut oleh Tim Advokad dan Paralegal.

Korban dan orang tuanya telah menyampaikan kronologis perkara dan update proses hukum hingga saat ini. Persidangan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, dan Komnas PA Kota Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk bersama mengawal kasus ini agar tujuan utama dari UU TPKS dapat dicapai sesuai undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) Pada 12 Afril 2022.(Djoni).

Baca Juga :  Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!