DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polres Dairi Olah TKP Kasus Dugaan Pencabulan di Tigalingga, Laporan Lusiana Sihombing Diselidiki

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DAIRI,Tujuhsatu.com : 2 April 2026 Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial FS (16). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Tigalingga dan kini tengah dalam proses penyelidikan.

Olah TKP dilaksanakan pada Kamis sore (2/4/2026) di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian, yakni rumah milik pelapor, Lusiana Sihombing. Penanganan kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Lusiana Sihombing, yang didampingi Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Ertho Tobing, memaparkan kronologi kejadian yang diduga terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 03.45 WIB.
“Saya terbangun dan melihat korban FS dalam kondisi tanpa busana, sementara terlapor RD berada di dekatnya. Saya langsung terkejut dan memanggil anak-anak saya untuk menyaksikan situasi tersebut,” ungkap Lusiana.

Baca Juga :  Wali Kota Viman Alfarizi Resmi Buka MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya

Ia menjelaskan, setelah kejadian itu, korban segera menutupi tubuhnya dan bergegas meninggalkan lokasi, sementara terlapor diminta keluar dari rumah. Namun, hingga saat ini, keterangan lengkap dari seluruh pihak masih terus didalami oleh penyidik.

Lusiana juga mengungkapkan bahwa awal perkenalannya dengan FS bermula pada Oktober 2025, ketika remaja tersebut sempat berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian. Atas dasar kemanusiaan, ia mengaku membantu dan menampung FS dengan niat memberikan pembinaan serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Di sisi lain, kasus ini menjadi semakin kompleks setelah muncul laporan balik dari pihak terlapor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026, RD justru melaporkan Lusiana atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sama.

Baca Juga :  Kasat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli dan Pengecekan Personel Pengamanan PPK Kecamatan Secanggang

Menanggapi hal tersebut, Lusiana membantah keras tudingan tersebut dan mengaku merasa dirugikan secara moral maupun profesional.
“Saya merasa difitnah. Sebagai seorang ASN dan ibu, tuduhan ini sangat merusak nama baik saya. Saya berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak memutarbalikkan fakta,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya informasi yang berkembang terkait perilaku korban di tempat lain, namun hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Dairi, Ertho Tobing, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional mengingat sensitifnya persoalan yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  M. IKBAL PARINDURI Ajak Masyarakat Menolak Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila Dan UUD 1945

“Kami meminta Polres Dairi melalui Unit PPA untuk bekerja secara transparan, profesional, dan tidak memihak. Semua fakta harus diungkap secara terang demi keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Dairi masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang ada. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak asusila terhadap anak serta adanya laporan saling silang antara pihak-pihak terkait. Kepastian hukum kini sangat dinantikan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!