DaerahNasionalPeristiwaTNI - POLRI

300 Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus dan Ringkus 1.434 Tersangka

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Tujuhsatu.com– Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 300 hari, sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026, Polrestabes Medan bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1.434 tersangka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa selama periode tersebut petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin dalam bentuk cair maupun serbuk.

Baca Juga :  Perdana!!, Pengurus DPW A-PPI Sumut Gelar Family Gathering ke Kota Berastagi

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama seluruh Polsek jajaran dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, mulai dari jaringan lokal, antardaerah hingga jaringan internasional,” ujar Kapolrestabes.

Selain melakukan penegakan hukum, Polrestabes Medan juga menggencarkan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Selama 300 hari terakhir, tercatat 125 kegiatan GSN telah dilaksanakan di berbagai lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga membongkar barak-barak narkoba beserta berbagai fasilitas pendukung aktivitas kejahatan. Bagi para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat, Polrestabes Medan juga mengedepankan upaya rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Quick action, Pelaku Curas terhadap Nenek 80 Tahun Berhasil Ditangkap

Kapolrestabes turut mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil dibongkar, di antaranya pengungkapan gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional, pengungkapan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam, hingga pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau pergerakan aparat.

Sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, Polrestabes Medan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.305 bungkus pod vaping liquid yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan.

Kapolrestabes Medan menegaskan, perang melawan narkoba akan terus digencarkan melalui penindakan yang tegas dan profesional, pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba secara berkelanjutan, pengawasan terhadap wilayah-wilayah rawan, serta penguatan sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Danpuspomad Kirim Bantuan ke Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Melalui berbagai langkah tersebut, Polrestabes Medan berharap partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan Kota Medan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!