DaerahNasionalPeristiwa

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN laporkan Ketua Komisi Informasi pusat Ke Ketua Ombusdman Pusat RI

Klik Untuk Mendengarkan Berita

JAKARTA – Tujuhsatu.com. – Ketua Pemantau keuangan negara PKN melaporkan Ketua Komisi Informasi Pusat ke Ketua Ombusdman Pusat di Jakarta ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melaksanakan Sidang Kode etik Anggota Komisi sesuai yang di laporkan PKN ,

Laporan lengkap dibawah ini ,
Kepada Yth :KETUA OMBUSDMAN PUSAT RI

Di  Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 3, Kuningan, Jakarta Selatan 12940  Jakarta

Berdasarkan

1.UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI

2.UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

3.PP No  48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat

Pemerintah

4.PP No  43 Tahun 2018 tentang  Tata cara Peran serta  Masyarakat dalam

Pembrantasan  dan pencegahan Korupsi

5.PP No  68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Peran serta  Masyarakat dalam

Penyelenggaraan negara

6.PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggara

Pemerintah  daerah

7.Perki 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi

Atas dasar tersebut diatas Saya

Nama                    :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                 :Ketua Umum
Pemantau keuangan negara PKN

Alamat                  :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak dan untuk atas nama Pemantau keuangan negara PKN  melaporkan dan meminta kepada Ketua Ombusdman  agar memproses Perbuatan Maladministrasi  Ketua Komisi Informasi Pusat    sesuai amanat UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

Baca Juga :  Proyek Spal di kp Wadas desa tamiang kecamatan gunung kaler diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa papan proyek

Dengan Fakta Fakta sebagai berikut

1.Pada tanggal 17 Oktober 2024 Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi kepada ketua komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 tentang pelanggaran Kode etik Komisi yang di lakukan  anggota Komisi Informasi pusat dengan modus tidak menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan pemohon paling lama 100 hari kerja . dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir sebagai barang bukti P1

2.Bahwa pada tanggal  13 November 2024 Mengajukan Keberatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melakukan persidangan majelis kode etik atas dugaan  pelanggaran kode etik anggota komisi yang di laporkan oleh Pemantau keuangan negara PKN  dengan  Surat Nomor 01/KEBERATAN /PKN/XI/2024  dengan Laporan lengkap terlampir sebagai Bukti

Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayan Publik

Pelaksana berkewajiban:
1.melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
2.memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3.memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum
atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan

Baca Juga :  KCI (Karya Cipta Indonesia ) Rayakan Hari Jadi ke 35 th Tetap Konsisten Menjaga Hak Cipta, Mengawal Industri Musik Indonesia

peraturan perundang-undangan;

4.Bahwa pasal Pasal 18

Masyarakat berhak:

1. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
2. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
3. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
4. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
5. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
6. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
7. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
8. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
9. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
5.Bahwa bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu

dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia;

6 .Bahwa Pasal 7 UU 37 Tahun 2008  Ombudsman bertugas:
1. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
3. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
4. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
1. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
2. membangun jaringan kerja;
3. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
1. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undangundang.
7.Bahwa Sebagai Lampiran  laporan ini ,daftar barang bukti Turut kami lampirkan

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

a.Surat Laporan pelanggaran kode etik  dan Tanda terima PKN

b.Surat Keberatan ke Atasan Komisi Informasi dan tanda terima

c.SK Menkumham  pengesahan Akte pendirian PKN sebagai legalitas

Berdasarkan Fakta Fakta Hukum diatas ,Kami meminta kepada Ketua Ombusdman agar  memproses laporan ini dan memberikan Sangsi  sesuai Undang Undang yang berlaku

Demikian Laporan dan permintaan  ini kami buat ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal   19 November  2024

PELAPOR

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM
WA 082113185141

TEMBUSAN

A1.Presiden RI Bapak Jend Prabowo Subianto

2.Ketua Komisi Informasi Pusat

3.Ketua Komisi I DPR RI Pusat

4.Para Ketua Komisi Informasi Provinsi di Indonesia

5.Menteri Komunikasi dan digital

6.Ketua BPK RI Pusat

7.Ketua KPK

8.ketua DPRD DKI Jakarta

Link vidio ,,Aksi PKN Demo di Komisi Informasi Pusat

(M.Muhajir)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!