DaerahHukum & KriminalNasional

Tim Polsek Rappocini Mengungkap Kasus Pembuat Laporan Palsu

Klik Untuk Mendengarkan Berita

TUJUH SATU.COM, Makassar –Seorang pemuda berinisial FR, diamankan oleh Tim Polsek Rappocini atas dugaan tindakan penggelapan uang hasil penjualan di counter tempatnya bekerja.Kamis (18/7/2024)

Terduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan yang diduga digunakan judi online kemudian pelaku berpura-pura menutupi aksinya dengan membuat laporan ke Polsek dengan keterangan bahwa pelaku dibegal dijalan Tamalate 1 no 10 Minggu (14/7/24) (02:30)

Baca Juga :  Kapolsek Rantau Rasau Sigap Tangani TKP Kebakaran 1 Unit Mobil Di Jalan Lintas Desa Tri Mulya

Aksi pelaku yang berpura- pura dibegal untuk menutupi aksinya tersebut diketahui oleh pemilik konter sehingga melaporkan pelaku kepihak yang berwajib sehingga pelaku terancam pidana atas dugaan tindakan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Antisipasi 3C dan Balap Liar Polsek Tanjungpura Rutin Lakukan Patroli Blue Light

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pengakuan mengakui bahwa dia menggelapkan uang hasil penjualan karna kecanduan judi online.

Mukhlis DS ( ETTA)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!