
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Begal Sadis Pelajar, Dua Pelaku Dilumpuhkan Saat Pengembangan
Binjai,Tujuhsatu.com— Aksi cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus begal brutal terhadap seorang pelajar SMA di Kota Binjai. Dua pelaku yang sempat melukai korban dengan senjata tajam akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian usai dilakukan pengejaran dan penyelidikan intensif.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin pagi (11/05/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pusaka Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Korban berinisial YP (17), seorang pelajar SMA, menjadi sasaran dua pelaku saat dalam perjalanan menuju sekolah.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian bermula ketika korban selesai mengantar orang tuanya bekerja dan melanjutkan perjalanan menuju sekolah menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan memaksa korban berhenti. Merasa terancam akan dibegal, korban sempat melakukan perlawanan. Namun salah satu pelaku mengeluarkan parang dan membacok korban hingga mengalami luka robek pada bagian tangan dan kepala.
“Setelah korban terjatuh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Binjai langsung memerintahkan Tim Cobra Satreskrim bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim M.I.T Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut guna melakukan pemetaan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial IM (22) dan MA (28).
Saat dilakukan pengembangan kasus, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dan mengembalikan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya, termasuk kendaraan milik korban YP.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami tetap berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Kedua pelaku kini telah diamankan di RTP Polres Binjai dan dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ahmad)



