DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Tak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba, Polres Binjai Ringkus Dua Pelaku Penjual Sabu Dalam Operasi Penyamaran

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Binjai, Tujuhsatu.com : Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36). Keduanya ditangkap di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit telepon genggam Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Terlapor Berharap Adanya Keadilan Dan Transparansi di Polsek Manggala

 

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

 

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Family Gathering Humas Polda Sumut Bersama Ratusan Para Penggiat Media Unit Poldasu

 

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Baca Juga :  Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

 

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan dari bahaya narkoba. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!