Medan, Tujuhsatu.com ; Di depan Lapangan Merdeka di Jalan Balai Kota Medan pada hari Jumat 1 November 2024 dilaksanakan Sidang Lapangan Revitalisasi Lapangan Merdeka antara Prof Dr Usman Pelly MA dkk sebagai pihak penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim 7 yang terdiri dari
1. Ir. Burhan Batubara
2. Ir. Meuthia Fadila, M. Eng.Sc.
3. Rizanul
4. Miduk Hutabarat.
melawan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia sebagai pihak tergugat.
Ir Burhan Batubara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan yang tergabung didalam tim 7 mengatakan mereka Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.Membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
“Dan bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas,” kata Burhan
Gugatan tersebut menurut Ir Burhan Batubara kepada awak media adalah sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.
Burhan Batubara berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kabar Daerah Sumut
Sidang Lapangan Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Di Gelar ,Teater Mata Tunjukkan Kekejaman Pemko Medan Hilangkan Situs Cagar Budaya Di Kota Medan
2 November 2024
Sumut.Kabar Daerah com Bertempat di depan Lapangan Merdeka di Jalan Balai Kota Medan pada hari Jumat 1 November 2024 dilaksanakan Sidang Lapangan Revitalisasi Lapangan Merdeka antara Prof Dr Usman Pelly MA dkk sebagai pihak penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim 7 yang terdiri dari
1. Ir. Burhan Batubara
2. Ir. Meuthia Fadila, M. Eng.Sc.
3. Rizanul
4. Miduk Hutabarat.
melawan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia sebagai pihak tergugat.
Ir Burhan Batubara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan yang tergabung didalam tim 7 mengatakan mereka Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.Membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
“Dan bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas,” kata Burhan
ArtikelLainya
Hari Ini KPU Sumut Gelar Debat Publik Kedua Pilgubsu 2024 Dengan Libatkan 9 Panelis
Tokoh Masyarakat Karo dr JP Roy Kaban Ajak Masyarakat Karo Dukung Dan Komit Memenangkan Pasangan Prof Dr Ridha Dharmajaya -Abdul Rani Di Pilkada Kota Medan 27 November 2024
Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Kapolres Binjai Kunjungi Kantor KPU Binjai
Gugatan tersebut menurut Ir Burhan Batubara kepada awak media adalah sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.
Burhan Batubara berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Makanya kita menggugat itu karena revitalisasi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan oleh Pemkot Medan dan kita melihat Pemkot Medan memanfaatkan adanya status cagar budaya itu dengan judul modernisasi. Saya kira modernisasi sah-sah saja tapi kan proses, ada prosedur, dan ada juga hiring kepada publik termasuk juga kepada DPRD (Medan) karena ini kan juga berkaitan dengan dana atau uang rakyat juga. Jadi ini yang kita persoalkan,” jelasnya.
Bahkan dirinya menuding, Bobby tidak melakukan revitalisasi. Lapangan Merdeka saat ini menurutnya membuat bangunan baru yang merusak bentuk dari status cagar budaya.
“Itu bukan revitalisasi, itu namanya membuat membangun baru. Yang kita duga adalah merusak cagar budaya. Itu yang kita persoalkan, supaya Lapangan Merdeka selamat,” terangnya.
Untuk diketahui, KMS Medan pada Selasa, (10/11/2020), pernah menggugat Bobby. Gugatan itu dibuat dengan tujuan menetapkan status cagar budaya terhadap Lapangan Merdeka.
Menurut Burhan Batubara yang didampingi Rizanul dalam revitalisasi kali ini, Pemerintah Kota Medan membutuhkan anggaran hingga Rp 500,2 miliar untuk menyelesaikan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Jika ditotal dengan anggaran di tahun 2022, Pemkot Medan telah menghabiskan Rp 93,5 miliar, maka revitalisasi ini memakan biaya Rp 593,7 miliar.
Pada bagian lain Pengamat Anggaran Elfanda Ananda yang diwawancarai bersamaan dengan sidang Lapangan tersebut mengatakan pada proyek revitalisasi Lapangan Merdeka dikabarkan dibutuhkan anggaran sebesar Rp 500,2 miliar yang dikerjakan multiyears dengan menggunakan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 93,5 miliar, lalu anggaran pada tahun 2023 ini sebesar Rp 318,5 miliar lebih dan pada 2024 ditampung APBD lagi sebesar Rp 181,7 miliar.
“Padahal, gara-gara itu (revitalisasi Lapangan Merdeka) harus membongkar sky bridge atau jembatan penyeberangan orang (JPO) yang menelan anggaran Rp 37,5 miliar yang menggunakan APBD 2012. Itu bagaimana pertanggungjawabannya,? tanyanya.
Sidang Lapangan Gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka kali ini terasa lebih unik dan menyentuh kehadiran masyarakat yang turut hadir menyaksikannya karena di hadirkan pertunjukan dari Teater Mata yang memperagakan tentang bagaimana kejamnnya tindakan Pemko Medan yang bertindak bak Kolonial dalam proyek revitalisasi Lapangan Merdeka yang telah menghilangkan konsep cagar budaya sebagai Ikon Kota Medan yang selama ini banyak didengung dengungkan.
(Red/Tim)