DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Sat Res Narkoba Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Narkotika dengan Barang Bukti Sabu-sabu 4,09 Gram

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Langkat, Tujuhsatu.com ;  Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial MN, laki-laki berusia 20 tahun warga Kecamatan Padang Tualang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas yang mencurigakan. (14 November 2024)

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Baca Juga :  Disdik Purwakarta Bagikan Bendera Merah Putih di Wilayah Kecamatan Darangdan

• 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram
• 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang
• 1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe
• 1 timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Didampingi Dedi Aprizal, Calon Bupati Tuba Drs.Qudrotul Menghadiri acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Darul Ishlah

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Rajendra Kusuma.

AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ungkap kasus pembunuhan berencana

Polres Langkat berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!