Daerah

Sidang kedua perkara revitalisasi lapangan merdeka Medan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com  ; Sidang gugatan ke dua di pengadilan negeri Medan terkait mengenai Revitalisasi lapangan merdeka di dampingi dengan pengacara Redyanto sidi,S.H,.M.H dan Rekan begitu juga di hadiri Miduk Hutabarat dari “kordinator koalisi masyarakat sipil Medan-sumatera Utara , Kamis 07/03/2024.

Sidang kedua perkara revitalisasi lapangan merdeka Medan
Sidang kedua perkara revitalisasi lapangan merdeka Medan

Dalam revitalisasi lapangan merdeka Medan ini justru merusaknya unsur cagar budaya dengan membangun lapangan ini banyak untuk area komersial dan tempat parkir yang dibawah.

Saat ini walikota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi yaitu ” sebagaimana mekanisme citizen lawsuit, “katanya Redyanto.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar Bersama Ketua Bhayangkari Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Kabupaten Tebo

Dalam gugatan itu,pantauan awak media melihat turut menggugat ketua DPRD Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, menteri kebudayaan, dan juga walikota Medan yang telah memberikan untuk persetujuan dalam revitalisasi lapangan merdeka.

Lanjut Redyanto sidi, S.H,.M.H menambahkan, kalau tentang administrasi ini kita terlalu lama sekali dengan menunggu gugatan yang jelas, ini gugatan warga kita tidak ada seperti ini dan bukan untuk Kita tetapi  lapangan merdeka Ini untuk masyarakat dan mempunyai berbagai fasilitas, “Tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Tersangka Dugaan Pencabulan Dikriminalisasi Polsek Kandis

Kemudian Miduk Hutabarat,  Kalau kami yang menggugat ini juga kami meninggalkan pekerjaan waktu kami juga harus nyari bagaimana bisa kami untuk mendapatkan keputusan maka saya tadi berpesan tadi sama kuasa hukum kita kalau pun dalam bersidang dalam hal yang normal pidana atau katakan saja perdata sampai lebih dari tiga kali agar  biar tergugat diizinkan tidak datang kalau seperti gini gimana suara kami , kami keberatan juga karena kami kesini juga terus habis juga energi dan waktu kami, “ucapnya Miduk Hutabarat.

Baca Juga :  Kejati Sumut Ciduk 5 Tersangka Korupsi Angkasa Pura dan Langsung Diboyong ke Rutan Tanjung Gusta

Harapannya, supaya itu bisa saya sampaikan kepada kuasa hukum untuk semacam disampaikan, “Tambahnya.

Persidangan Hakim juga memutuskan dalam sidang ke dua ini dilanjutkan untuk mediasi. dengan penggugat dari koalisi Masyarakat sipil Sumut, yang Perduli Lapangan Merdeka Medan. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!