DaerahNasionalTNI - POLRI

Residivis Pembunuhan di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Bongkar Rumah Curi 4 Ponsel

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com,

Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik lantaran terlibat kasus pencurian barang berharga berupa 4 unit ponsel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Baca Juga :  generasi cerdas Indonesia mengadakan kegiatan outing class di bandara sultan Hasanuddin Makassar

Wakapolresta Bandar Lamppung, AKBP Yonirizal Khova mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau.

“Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian,” Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: "Hukum Jangan Seperti Pesanan!"

Resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

“4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah,” Kata Wakapolresta.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan ponsel curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Wujudkan Keterbukaan Informasi, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!