DaerahNasionalPeristiwa

Proyek Rest Area di Kelambir 5 Diduga tak Sesuai Bestek, Poldasu dan Kejatisu Diminta Turun Tangan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Klambir Lima, Tujuhsatu.com – Anggota DPRD Sumut, Ir Henry Dumanter MH meminta Polda dan Kejati Sumut segera memeriksa proyek pembangunan rest area yang terletak di Desa Klambir 5 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai bestek, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Saya banyak menerima surat disertai bukti foto-foto dan video bahwa pada saat line clearing lahan tersebut, sawit-sawit yang ada langsung ditimbun ke dalam tanah. Hal itu tentu saja menyalahi bestek, karena jika sawit tersebut busuk akan mengakibatkan penurunan permukaan tanah yang mengakibat keretakan atau pun hancurnya permukaan rest area tersebut,” kata Henry Dumanter kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Moderasi Beragama Strategi Dukung Pembangunan Kerukunan Umat Beragama

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dari foto-foto dan video yang diterimanya, terlihat permukaan rest area yang dicor sudah ada yang retak. “Sayang, sayang sekali uang rakyat yang dipergunakan untuk pembangun rest area tersebut dikerjakan asal-asalan, malah berpotensi untuk dikorupsi dikarenakan tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.

Baca Juga :  Musyawarah Daerah PD Pafi Sumatera Utara Tahun 2024 Terlaksanakan dengan Lancar dan Sukses

“Kita tidak menginginkan setiap sen uang rakyat yang dipergunakan untuk pembangunan seharusnya benar-benarlah dipergunakan seperti yang diharapkan,” imbuhnya.

Untuk itu, Hednry meminta kepada Dirksimsus Polda Sumut dan Kajati Sumut untuk turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang dikirimkan masyarakat kepadanya. “Mari kita bangun Sumut ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (RI-1)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!