DaerahNasionalPeristiwa

Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com- Informasi yang berhasil dihimpun media, kasus korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.

Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.

Menanggapi berita – berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif di Bank Sumut dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167.

Baca Juga :  Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa

“Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, ” Terang Muis (23-06-2026).

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri Gasak Barang Berharga Keluarga Pasien di RSUD Balaraja

Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.

Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.

Inilah rincian transaksi ilegal yang
dilakukan, bulan Agustus – Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000.

Baca Juga :  KINERJA KEPALA DESA OLANORI A.N FAUSTINUS NDRURU PERLU DI EVALUASI MULAI TAHUN 2020 -2024, DIMINTA KEPADA INSTANSI TERKAIT PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN AGAR MENGAMBIL LANGKAH DAN TINDAKAN TEGAS DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT DESA OLANORI

Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.

Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.

Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.

Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.

Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.

Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan Sekper Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . (TIM)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!