DaerahNasionalPeristiwa

Praktisi Hukum Minta Sat Pol PP Kota Medan Tindak Tegas Adanya Papan Reklame Terlarang

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com – Eka Putra Zakran SH, MH, selaku praktisi hukum meminta Kasat Pol PP Kota Medan bekerja dengan profesional dalam menertibkan papan reklame yang berdiri ditempat yang salah karena dapat merusak wajah Kota Medan dan tanpak semeraut.

Hal ini dikatakan Eka Putra Zakran dengan adanya berita yang tayang beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa bener/iklan rokok Sampoerna berdiri di atas trotoar Jl. Gatot Subroto, Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Warga Kota Tanjung Balai Tebarkan Spanduk Menolak Adanya Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di wilayah Mereka

Selain itu kata Epza pangilan akrabnya, dirinya juga menerima informasi dari awak media ini bahwa ditempat lain reklame iklan rokok Sempoerna itu juga terpasang  di Jl. T. Amir Hamzah, Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Tepatnya diatas draines/parit yang sudah di cor.

Baca Juga :  Polres Dairi Olah TKP Kasus Dugaan Pencabulan di Tigalingga, Laporan Lusiana Sihombing Diselidiki

“harusnya kalau ada laporan masyarakat, Kasatpol PP cepat bertindak untuk mengawasi dan mengambil tindakan tegas. Selain tindakan administratif dalam bentuk teguran terhadap perusahaan, Kasat Pol PP juga dapat melakukan tindakan eksekusi dan penertiban,”kata Epza yang baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia Periode 2025-2030 itu.

Baca Juga :  FKM UINSU Perkuat Kompetensi Pimpinan dan Dosen melalui Pelatihan Service Excellent BNSP

“Artinya kalau ada laporan, ambil tindakan cepat, segera peringati perusahaan untuk membongkar, kalau tidak mengindahkan teguran, maka Kasat Pol PP wajib perintahkan anggotanya untuk menertibkan bener atau iklan rokok Sampoerna yang berdiri diatas trotoar tersebut,” tutupnya. (Red/Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!