DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwaTNI - POLRI

Polres Binjai Bantah Isu Tangkap Lepas, Penyidikan Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Tetap Berjalan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com – Polres Binjai menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri, Sandran Ginting. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

 

 

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.

 

Menurutnya, para tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan dan opini publik.

Baca Juga :  Raja buano selatan frangky nusali bersama masyarakat huaroa membangun jaringan listrik

 

“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini. Penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk diperiksa,” ujar AKP Hizkia Siagian.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari aspek objektif maupun subjektif.

Baca Juga :  DPC Hiswana Migas Sumut bersama Pertamina Regional Sumbagut pastikan kebutuhan energy menjelang Lebaran 2026 aman.

 

 

Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka bukan berarti perkara dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan tetap berjalan dan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

 

“Penanganan perkara tetap berproses sebagaimana mestinya. Penyidik bekerja secara profesional, proporsional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya terkait perkara hukum yang masih dalam proses penyidikan. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pimpin Anev Gelar Oprasional Periode September 2024

 

Setiap perkara yang ditangani kepolisian, lanjut AKP Hizkia, diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.

 

Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!