Polisi Garut turun tangan untuk mengusut kasus penipuan yang menyebabkan ratusan warga mendadak memiliki utang
Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak memiliki utang. Utang tersebut muncul di rekening mereka tanpa sepengetahuan mereka.
Warga yang menjadi korban penipuan mengatakan bahwa mereka tidak pernah meminjam uang. Namun, mereka tiba-tiba menerima surat tagihan dari bank. Surat tagihan tersebut menyebutkan bahwa mereka memiliki utang yang harus dibayar.
Jumlah utang yang muncul di rekening warga berbeda-beda. Ada yang memiliki utang Rp 1 juta, ada yang memiliki utang Rp 2 juta, dan ada yang memiliki utang lebih dari Rp 5 juta.
Warga yang menjadi korban penipuan sangat bingung. Mereka tidak tahu bagaimana bisa mereka memiliki utang tanpa pernah meminjam uang. Warga juga tidak tahu harus berbuat apa.
Kepala Desa Sukabakti, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Pihak desa telah melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi telah turun tangan untuk mengusut kasus ini. Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan pelaku penipuan. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, seperti KTP dan kartu keluarga milik korban.
Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap identitas pelaku penipuan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan bank.
Modus penipuan yang digunakan oleh pelaku sangat terstruktur dan rapi. Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan data pribadi korban, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Pelaku kemudian menggunakan data tersebut untuk membuat kartu kredit palsu. Kartu kredit palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi online.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi mereka kepada orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati saat menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai pegawai bank. Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan kode OTP kepada orang yang tidak dikenal.