DaerahNasionalPolitik

Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi PPPK 

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN,Tujuh satu.Comv- Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Baca Juga :  Ketua DPP LP3SI Soroti Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia

Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Baca Juga :  Pastikan Malam Natal Berjalan Dengan Aman, Pangdam XXI/RI Bersama Gubernur dan Forkompinda Tinjau Beberapa Gereja Bandar Lampung

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir.”

 

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!