DaerahHankamHukum & KriminalNasional

Penuhi hak WBP, Rutan kelas I Medan berikan remisi umum 17 agustus kepada 64 WBP 

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berikan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8/2024).

Pemberian hak integritas berupa Remisi Umum kepada 64 warga binaan telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Morawa bersama TNI dan pemerintah setempat Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B

“Saya mewakili Karutan Kelas I Medan dan seluruh petugas Rutan Kelas I Medan, pesan saya agar di luar nanti jangan mengulangi perbuatannya, bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terima kasih kepada WBP yang telah menjalani aturan Rutan Kelas I Medan dengan baik”, ujar Zulkifli selaku Petugas Rutan Kelas I Medan

Baca Juga :  Wakil Sekretaris GPA Sumut, Fadhil Febrianto: Periode Mau Habis, Bobby Nasution Gagal Atasi Banjir Kota Medan

“Terima kasih kepada Bapak Karutan Kelas I Medan atas pelayanan yang baik kepada kami tanpa PUNGUTAN. MERDEKAAA”, seru WBP. (Ahmad)

Baca Juga :  Ketua DPD SPRI Propinsi Sumut Burju Simatupang ST.SH.Lakukan Pendampingan Driver Ojol Korban Penipuan Dan Penggelapan

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!