Hukum & Kriminal

Penipuan pembelian sebidang tanah.

Akhirnya dilimpahkan penanganan kasusnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan – Laporan Polisi atas nama pelapor Jonny Ginting (54) warga Medan Amplas korban penipuan pembelian sebidang tanah seharga Rp 65.OOO.OOO,- akhirnya dilimpahkan penanganan kasusnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Jonny Ginting sebelumnya melaporkan kerugiannya atas dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Utara atas nama terlapor Sari Dewi (23) warga Medan Amplas dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 695 / VI / 2023 / POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 12 Juni 2023 pelapor an. JONNY GINTING.

Baca Juga :  Tak Pernah Dimintai Keterangan, Pelaku Usaha Dikriminalisasi Polres Bireuen

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 2897 / VI / Res. 1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 27 Juni 2023 Sat Reskrim Polrestabes Medan menindak lanjuti pelimpahan penanganan tindak pidana penipuan tersebut.

Sehubungan dengan rujukan tersebut, guna kepentingan penyelidikan kasus, maka melalui surat perintah penyelidikan petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengundang Jonny Ginting selaku pelapor untuk keperluan penyelidikan, Rabu (5/7) siang, namun Jonny Ginting gagal bertemu petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dengan alasan petugas penyidik sedang Lepas Dinas (LeDis).

Baca Juga :  MADILOG SUMUT Kepung Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bongkar Dugaan Korupsi Irigasi Rp4 Miliar

Sementara itu Burju Simatupang,ST,SH selaku pendamping korban penipuan pembelian sebidang tanah, usai keluar dari ruang penyidik berharap petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan benar-benar profesional dan sportif dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Parepare Arman Muis Menghadiri Pelatihan Orientasi Yang Dilaksanakan PWI Parepare Barru

“Sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13 menyebutkan salah satu tugas pokok Polri memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Burju Simatupang yang juga menjabat sebagai Ketua DPD SPRI provinsi Sumatera Utara.

Burju Simatupang meminta agar Poltabes Medan dapat segera menindaklanjuti laporan korban penipuan pembelian sebidang tanah dan dapat memberikan kepastian Hukum bagi Korban Penipuan dengan segera. (RI-1)

 

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!