PALEMBANG – Tujuhsatu.com || sengketa antar PKN dan sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan akan di lanjutkan melalui agenda sidang ajudikasi non litigasi, setelah PKN undur diri dari mediasi karna termohon tidak hadir dalam agenda mediasi. Senin (05/06/2023)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) melalui ketua tiem lahat dan palembang ANDHI dan INDRA secara tegas menyatakan menarik diri dari mediasi, karna termohon sekretaris provinsi Sumatera Selatan melalui kuasa hukumnya M IQBAL AR RASSID. SH dkk tidak hadir dalam agenda mediasi. Yang menjadi sengketa antara pkn dan pemprov iaitu dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR, PERKIM dan, DPRD provinsi Sumatera Selatan.
Riko selaku panitera pengganti komisi informasi Sumatra Selatan saat di konfirmasi menjelaskan bahwa termohon tidak bisa hadir dalam agenda mediasi.
Masih kata riko bahwa kuasa hukum pemprov M iqbal menyampaikan dia belum dapat kabar dari OPD jadi belum bisa memberikan kepastian.
ANDHI MULYANSYAH dan INDRA selaku kuasa dari PEMANTAU KEUANGAN NEGARA langsung merespon dan melaporkan ke KETUM PKN PATAR SIHOTANG. SH.MH,
PATAR segera memerintahkan agar PKN menarik diri dari mediasi dan menyatakan agar sidang dilanjutkan.
Muhammad fathoni selaku mediator mengatakan mediasi di nyatakan gagal karna termohon tidak hadir, ini bukan pemohon yang tidak mau mediasi tapi termohon tidak hadir maka mediasi di anggap gagal mencapai kesepakatan. Selanjutnya sengketa antara PKN vs Pemprov sumsel akan di lanjutkan.
Pewarta ((Muhajir))