DaerahNasionalPeristiwa

Pemantau Keuangan Negara PKN, Mengambil Dokumen di Kantor KPK BPK dan Dokumen Tersebut di Serahkan Kepada PKN Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Pusat

Klik Untuk Mendengarkan Berita

JAKARTA -Tujuhsatu.com. – Pemautau Keuangan Negara ( PKN ) Pada hari Selasa 11/06 2024 Kembali datangi BPK RI Pusat untuk pengambilan dokumen informasi publik yang sebelumnya sudah di mohonkan. Rabu (12/06/2024).

Adapun dokumen informasi publik yang dimohonkan berupa Photocopy dan softcopy dokumen pengadaan barang dan jasa serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana covid.Serah terima dokumen informsi publik BPK RI dengan PKN.

Baca Juga :  Ironi Operasi Pekat: Kapolrestabes Medan Gencar Sikat Judi, 'Sabung Ayam' Gang Sejati Malah Kebal Hukum

Sebelumnya pada 31 mei 2024, Pemantauan Keuangan Negar juga sudah mengambil dokumen informasi publik dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK ).Adapun data yang di serahkan pejabat PPID KPK Berupa dokumen kontrak dan pengadaan barang jasa serta dokumentasi lainnya.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama Kapolres Kampar, Bicara Soal Apa?

Ketua Umum PKN Patar Sihotang..SH.MH menyampaikan, ” baik BPK maupun KPK sangat taat hukum dan kami apresiasi, Semua dokumen informasi publik yang kami mohonkan terpenuhi”, terangnya.

Pengambilan dokumen informasi publik gedung KPK, Patar Sihotang menambahkan, “untuk itu kami meminta kepada instansi pemerintah baik tingkat kementerian, tingkat provinsi tingkat kabupaten dan desa, serta BUMN dan instansi penegak hukum juga pihak swasta yang menggunakan anggaran negara dan badan hukum lainnya tolonglah jangan mempersulit ketika ada masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi publik. ” KPK dan BPK aja terbuka soal penggunaan anggaran negara masa kalian bilang rahasia negara”, Tegasnya. (Wartawan Tim Pemantau Keuangan Negara PKN)

Baca Juga :  KORBAN PELECEHAN DAN PERSETUBUHAN DI PANTI ASUHAN YAYASAN ANAK TERANG DUNIA YANG DIDUGA DILAKUKAN PEMILIK PANTI ATAS NAMA FANALO ZAI

((M.Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!